CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sukatani – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi diatur di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), didirikan, didanai, diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tugas pokok badan hukum koperasi yaitu membantu hajat ekonomi anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai terdapat kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi
DASAR HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berlandaskan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai oleh minimal tiga Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang kegiatan fokus pada mengolah bahan baku yang disediakan anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, dan alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan anggaran dasar;
- Prosedur penutupan
- Sanksi; dan
- Peraturan lainya.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal usaha, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Permohonan
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diperikasa adalah berikut ini:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- fotocopy KTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Informasi lebih lanjut Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Sukatani – Kabupaten Bandung Barat dapat kontak jasa legalitas bandung