fbpx

Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Nanggerang – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Nanggerang – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termaktub pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan utama badan usaha koperasi adalah menunjang kebutuhan kemudahan ownernya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai terjadi profit maka  dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas pelayanan  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Nanggerang  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan dasar isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Aturan lainya.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal operasional, ini diatur dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diperikasa ialah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Informasi lebih lanjut Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Nanggerang – Kabupaten Bandung Barat dapat menghubungi kami

 

×
Permohonan