fbpx

Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Majasetra – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Majasetra – Kabupaten Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi operasionalnya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu memenuhi hajat kemudahan ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terjadi keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , mialkan kekuatan layanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Majasetra - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, & alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Tata cara penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang harus diperikasa sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Cara Pembuatan Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Majasetra – Kabupaten Bandung dapat menghubungi jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan