Kami , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Produsen di Cimahi Selatan – Kota Cimahi – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan mengenai koperasi termuat dalam UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg pemilik dan konsumer), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Target inti badan hukum koperasi ialah meningkatkan hajat kemudahan pemiliknya guna menambah kesejahteraan anggota. Andai terjadi laba maka diberikan ke anggotanya , dan kekuatan layanan koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi permintaan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .
Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini tertuang di Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus diserahkan oleh anggota pada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diverifikasi ialah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- List kehadiran rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Jika Membutuhkan Cara Pembuatan Koperasi Produsen di Cimahi Selatan – Kota Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung