CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Pemasaran di Tarajusari – Kabupaten Bandung – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, penjelasan mengenai koperasi termuat dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, didanai, dikelola dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.
Tujuan utama badan hukum koperasi adalah menunjang kebutuhan ekonomi pemiliknya guna menambah kesejahteraan anggota. Bila menghasilkan laba maka diberikan ke anggotanya , mialkan kemampuan fasilitas koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selain anggota badan usaha koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk minimal oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang dibentuk oleh minimal tiga Badan Usaha Koperasi .
Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, & lokasi penyuluhan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri dari setidaknya tiga kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Dokumen Pendirian
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diperikasa yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Untuk Cara Pembuatan Koperasi Pemasaran di Tarajusari – Kabupaten Bandung silahkan menghubungi kami