Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros – Cimahi – Koperasi merupakan badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi dengan menapakan kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg pemilik & pelanggan), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan hukum koperasi adalah memenuhi kebutuhan kesejahteran anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan laba maka diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan fasilitas koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga selain anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Adapun jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Penyuluhan bisa diperoleh dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal usaha, ini diatur pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi pada saat menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
Untuk mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Jika Membutuhkan Cara Pembuatan Koperasi Pemasaran di Baros – Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung