fbpx

Cara Pembuatan Koperasi Konsumen di Tanimulya – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pembuatan Koperasi Konsumen di Tanimulya – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi diatur pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg pemilik & pengguna), dibuat, dimodali , dikelola dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tujuan utama badan hukum koperasi yaitu memenuhi kebutuhan kemudahan ownernya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika terdapat profit maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan layanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan usaha koperasi

Cara Pembuatan Koperasi Konsumen di Tanimulya  - Kabupaten Bandung Barat

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas fokus pada memproses bahan dasar yang disediakan anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk membicarakan dasar isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib memiliki modal usaha, ini sesuai dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Cara Pembuatan Koperasi Konsumen di Tanimulya – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan