fbpx

Cara Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Cara Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan, pengertian mengenai koperasi diatur pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak lebih dari satu (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibentuk, didanai, dikelola dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

Cara Pembuatan Koperasi  di Cipageran  -  Kota Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal pendirian, ini diatur di Pasal 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Cara Pembuatan Koperasi di Cipageran – Kota Cimahi silahkan menghubungi kami

 

×
Permohonan