Cara Buat NPWP Pribadi Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu dokumen jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Saat anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses layanan umum lainnya
Saat ini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan