Cara Buat NPWP Perseroan Terbatas Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus memotong pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika anda mau mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Ketika anda membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mengakses fasilitas umum lainnya
Kini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan