fbpx

Cara Buat NPWP Perseroan Komanditer Cimahi

buat NPWP Perusahaan Cara Buat NPWP Perseroan Komanditer Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Tanda pengenal untuk mematuhi kewajiban perpajakan
    untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Jika bekerja dan mendapatkan bayaran dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi bagian ketentuan jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
    Saat kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mendapatkan layanan umum lainnya
    Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan