Cara Buat NPWP Perseorangan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Sebagai Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika bekerja dan mendapatkan pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari pendapatan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi bagian syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan