Cara Bikin NPWP Yayasan Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan NPWP . - Menjadi syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari pemasukan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita mau melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Saat anda menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan - Sebagai syarat mengakses fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan