Cara Bikin NPWP Perusahaan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki NPWP . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib memotong pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu syarat jika anda mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Saat kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan