Cara Bikin NPWP Perusahaan di Pekalongan – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika anda mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan