fbpx

Cara Bikin NPWP Perseorangan di Lamongan

bikin NPWP Cara Bikin NPWP Perseorangan di Lamongan – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat NPWP

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Menjadi syarat mendirikan perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Syarat melamar kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, sehingga perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Sebagai syarat mengakses layanan umum lainnya
    Saat ini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan