Cara Bikin NPWP CV di Wates – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Menjadi syarat mengakses layanan umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan