fbpx

Cara Bikin NPWP Badan Usaha Kab. Bandung

Jasa Pembuatan NPWP Cara Bikin NPWP Badan Usaha Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP adalah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP .
  2. Sebagai syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda dapatkan, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika anda ingin melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika kita menabung di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi ketentuan mengakses layanan publik lainnya
    Kini sebagian fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat keterangan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan