fbpx

Buat NPWP Yayasan di Klaten

buat NPWP Pribadi Buat NPWP Yayasan di Klaten – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya

Setiap Wajib Pajak yang sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi NPWP

  1. Sebagai Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak .
  2. Sebagai syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Jika bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu ketentuan jika kita mau mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Ketika anda membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian syarat untuk membuka tabungan
  5. Sebagai ketentuan mengakses fasilitas publik lainnya
    Saat ini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan

  1. KTP Elektronik
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan