Buat NPWP Perseroan Terbatas di Grobogan – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus memiliki NPWP . - Sebagai syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang kita terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian ketentuan jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan