fbpx

Buat NPWP CV Cimahi

buat NPWP Buat NPWP CV Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang telah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Sebagai Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    untuk menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus menunjukan NPWP .
  2. Sebagai syarat membuka perusahaan
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima gaji untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pendapatan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi bagian syarat jika kita mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening tabungan
    Ketika anda membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
    Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya

Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah  kebutuhan untuk memilikinya.

Syarat Bikin NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. KK
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. KTP Elektronik Penanggung Jawab
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan