Buat NPWP Badan Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat mendirikan badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan pemasukan dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pendapatan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian dokumen jika kita ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening bank
Saat anda menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mendapatkan fasilitas umum lainnya
Kini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan