fbpx

Biro Jasa Penutupan PT di Cimaii

Biro Jasa  Penutupan PT di  Cimaii CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Penutupan PT di Cimaii – Penutupan atau pembubaran perusahaan ialah suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini dapat dikatakan selesailah semua kegiataan dan eksistensi perusahaandi dalam hukum.

Namun perlu disadari, terhapusnya keabsahan lembaga perseroan baru diakui setelah selesainya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS

 Biro Jasa  Penutupan PT di  Cimaii

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP

Seperti tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum PT Cuma bisa dilaksanakan karena sebab-sebab sebagai berikut :

  1. Keinginan RUPS 
    PT dapat ditutup setelah ditetapkan oleh RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Jika saat pendirian Perseroan Terbatas dicantumkan jangka waktu tertentu, misalnya 15 (lima belas) tahun atau jumlah Sehingga jika masa berakhir tersebut tiba & para pemegang modal tidak berniat untuk meneruskan lagi maka Perseroan Terbatas dapat secara otomatis ditutup
  3. Keputusan Pengadilan
    Hakim bisa memutuskan penutupan Perusahaan atas pengajuan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perseroan Terbatas yang sudah tidak dapat lagi menyelesaikan tagihan-tagihan jangka pendeknya bisa mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melanjutkan pembubaran Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban seperti teruang dalam UU
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika perizinan bisnis PT dicabut & PT tidak punya izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka PT bisa ditutup

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

PROSES PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Prosedur Menutup PT secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap awal dalam pembubaran PT dimulai dengan menunjuk likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, untuk melakukan prosedur penutupan yaitu :

  1. Meminta Notaris untuk membuat akta PT sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
  3. Menghitung sisa kekayaan perusahaan
  4. Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Memenuhi kewajiban pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menunaikan kewajiban perpajakan dan mencabut NPWP
  7. Mengembalikan selisih harta perseroan ke pemegang saham
  8. Menutup perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Berikutnya setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :

  1. Menyampaikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Hakim
  2. Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah benar-benar berakhir
  3. Mendatangi Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang PT Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Biro Jasa Penutupan PT di Cimaii

×
Permohonan