Jasa Legalitas Bandung Melayani Biro Jasa Penutupan Perseoan Terbatas Purwakarta – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas yaitu suatu tindakan mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini artinya selesailah semua aktivitas dan keberadaan perserorandi dalam hukum.
Sekalipun begitu perlu disadari, bubarnya status lembaga perusahaan baru tuntas setelah tuntasnya proses likuidasi dan diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
PAKET PENUTUPAN PERSEROAN ERBATAS
SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN
Sesuai tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk menutup Perseroan Terbatas hanya boleh dilakukan oleh sebab-sebab seperti dibawah ini :
- Hasil RUPS
Perusahaan dapat ditutup jika diputuskan melalui Para Pemegang Saham Melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika saat pendirian Perusahaan ditentukan jangka waktu tertentu, contohnya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Sehingga andai masa berakhir itu tiba & para pemilik saham tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perseroan Terbatas dapat langsung ditutup - Ketetapan Hakim
Pengadilan bisa memutuskan pembubaran Perseroan Terbatas atas permohonan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang sudah tidak mampu lagi memenuhi pembayaran sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & selanjutnya melanjutkan pembubaran Perusahaan - Insolvensi
Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset Perseroan Terbatas dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban sesuai dengan aturan - Dihapusnya Izin
Bila perizinan usaha Perseroan dihapus & PT tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka Perusahaan dapat melakukan pembubaran
PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Prosedur membubarkan PT secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan yaitu :
- Meminta Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam prosedur likuidasi
- Menginventarisir sisa harta perseroan
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pelunasan tagihan pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Menunaikan tagihan perpajakan & menutup NPWP
- Membagikan selisih kekayaan perusahaan kepada para investor
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator melaksanakan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan melakukan :
- Menyampaikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan telah benar-benar berakhir
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah langkah-langkah penutupan PT Sesuai UU Perseroan Terbatas No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”