fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Sindangsari – Garut

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindangsari   -  Garut CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Sindangsari – Garut dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Sindangsari – Garut

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindangsari   -  Garut

Struktur Yayasan

Yayasan punya susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres No. 20 Thn 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Sindangsari – Garut

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Sindangsari   -  Garut

×
Permohonan