fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Serua – Depok

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Serua -  Depok Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Serua – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta gratis konsultasi. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor enam belas Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Serua – Depok

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Serua -  Depok

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Serua – Depok

PROSEDUR PEMBUTAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Serua -  Depok

×
Permohonan