fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar CV.Mitrusindo Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya serta gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar

Kepengurusan Yayasan

Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Nomor 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal muasal Aset Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Raharja – Banjar

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Raharja  -  Banjar

×
Permohonan