JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Pasirendah- Bandung , Yayasan merupakan suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Pasirendah- Bandung