CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Pasanggrahan – Sumedang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan memesan sekarang juga.
YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal tujuh sept 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.
Biro Jasa Pengurusan yayasan di Pasanggrahan – Sumedang
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg aset bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
- UU Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Aset Yayasan
Biro Jasa Pengurusan yayasan di Pasanggrahan – Sumedang