Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Pakuan – Kota Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan profesional dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.
Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Pakuan – Kota Bogor
Kepengurusan Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP No. 63 Thn 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi asal muasal Harta Yayasan
Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Pakuan – Kota Bogor