fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Neglasari- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Neglasari- Kab.Bandung Barat , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Neglasari- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan