fbpx

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Mandalawangi- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Mandalawangi- Kab.Bandung Barat , Yayasan merupakan suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Mandalawangi- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan