fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kesenden – Kota Cirebon

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Kesenden  -   Kota Cirebon Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kesenden – Kota Cirebon dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal tujuh September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki status legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kesenden – Kota Cirebon

  Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Kesenden  -   Kota Cirebon

Organisasi Yayasan

Yayasan punya susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kesenden – Kota Cirebon

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Kesenden  -   Kota Cirebon

×
Permohonan