fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kebon Pedes – Bogor

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di  Kebon Pedes -  Bogor CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kebon Pedes – Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan menghubungi team kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal tujuh sept dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang telah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kebon Pedes – Bogor

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di  Kebon Pedes -  Bogor

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg aset berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kebon Pedes – Bogor

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di  Kebon Pedes -  Bogor

×
Permohonan