fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kaliangsana – Subang

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Kaliangsana   -  Subang Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kaliangsana – Subang dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kaliangsana – Subang

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Kaliangsana   -  Subang

Organisasi Yayasan

Yayasan punya organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Pembubaran

Jika ingin melaksanakan merger yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Mengenai Penertiban asal muasal Kekayaan Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Kaliangsana – Subang

CARA PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Kaliangsana   -  Subang

×
Permohonan