fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bekasi

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di  Kabupaten Bekasi CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bekasi dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta berpengalaman. Dapatkan discount dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 sept dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bekasi

  Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di  Kabupaten Bekasi

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melakukan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menggabungkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di  Kabupaten Bekasi

×
Permohonan