fbpx

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Drawati- Kabupaten Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Drawati- Kabupaten Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Drawati- Kabupaten Bandung

 

×
Permohonan