JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Cisaranten Kulon- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Paket Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Biro Jasa Pengurusan Yayasan di Cisaranten Kulon- Kota Bandung