fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cisampih – Subang

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cisampih   -  Subang CV.Mitrusindo Melayani Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cisampih – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan gratis konsultasi. Dapatkan harga khusus dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cisampih – Subang

  Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cisampih   -  Subang

Struktur Yayasan

Yayasan punya organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • UU Nomer 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal muasal Aset Yayasan

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cisampih – Subang

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan YAYASAN di   Cisampih   -  Subang

×
Permohonan