fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cipangeran- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cipangeran- Kab.Bandung Barat , Yayasan ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Harga Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki pengesahan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Cipangeran- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan