fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Cilangkap – Sukabumi

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Cilangkap  -  Sukabumi Lembaga Profesional Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Cilangkap – Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah Mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Cilangkap – Sukabumi

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Cilangkap  -  Sukabumi

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Penyatuan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan asal muasal Harta Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Cilangkap – Sukabumi

CARA PENDIRIAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di   Cilangkap  -  Sukabumi

×
Permohonan