fbpx

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru – Depok

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru -  Depok Kami Melayani Biro Jasa Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru – Depok dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan discount dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru – Depok

  Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru -  Depok

Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Laporan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Pembubaran

Jika ingin melakukan merger yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Soal Penertiban asal muasal Harta Yayasan

Biro Jasa Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru – Depok

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Biro Jasa  Pengurusan yayasan di Bojongsari Baru -  Depok

×
Permohonan