fbpx

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Babakansurabaya- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Babakansurabaya- Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus harus membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Biro Jasa Pengurusan YAYASAN di Babakansurabaya- Bandung

 

×
Permohonan