fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanjungjaya – KBB

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanjungjaya -  KBB Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanjungjaya – KBB & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

PT PMA adalah Perseroan yang didirikan di domisili hukum Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka peluang terbuka pada PMA untuk membuka usaha di Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanjungjaya – KBB

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanjungjaya -  KBB

Ketentuan Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Perseroan yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan UU.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi pendanaan juga harus dipertimbangkan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanjungjaya – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan