fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang  Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang & Seluruh Jawab Barat

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu PT yang dibangun di Kawasan hukum RI dengan kepemilikan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah semuanya maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mencanangkan peluang sebesar-besarnya pada PMA untuk membuka usaha di Indonesia, untuk membuka peluang kerja sekaligus menaikan perkembangan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sumedang

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan UU.

    Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak

  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi modal juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harus melihat karier yang dilarang misalnya :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).

    2. Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan