fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kabupaten Purwakarta  Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Purwakarta dan Seluruh Jawab Barat

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat WNA didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden memberi peluang seluas-luas ke Orang Asing untuk berinvestasi di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja sekaligus menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Purwakarta

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kabupaten Purwakarta

Syarat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Perseroan yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan aturan peraturan yang berlaku.

    Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi

  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian modal juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).

    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Purwakarta Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan