fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Barat Kami Melayani , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT Penanaman Modal Asing ialah PT yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang sebesar-besarnya kepada Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di dalam negri, untuk memperluas lapangan kerja juga menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di    Kabupaten Bandung Barat

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Dilakukan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikelola membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan posisi yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan