fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & terjangkau.

PT PMA adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum NKRI dengan komposisi sahamnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik semuanya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden mencanangkan peluang seluas-luas ke Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk PMA karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan