fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Pasirkaliki

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -  Pasirkaliki Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Pasirkaliki dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang dibangun di wilayah hukum Republik Indonesia yang penyertaan sahamnya terdapat WNA didalamnya entah seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka peluang luas untuk Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk membuka lapangan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Pasirkaliki

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cibedug -  Pasirkaliki

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi pendanaan juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti akan menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibedug – Pasirkaliki Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan