fbpx

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & resmi.

Perseroan PMA merupakan Perseroan yang dibangun di wilayah hukum NKRI yang penyertaan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang luas kepada WNA untuk berinvestasi di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja sekaligus meningkatkan perkembangan ekonomi Negara

Biro Jasa Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

 Biro Jasa  Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Aturan Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. Dua Personal (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai UU. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga perlu diperhatikan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib melihat karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan